Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Warga Jabar Tak Kenakan Masker Denda Rp150 Ribu, Apa Kata Mojang Bogor?

Haryudi, Jurnalis · Selasa 14 Juli 2020 18:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 14 620 2246356 warga-jabar-tak-kenakan-masker-denda-rp150-ribu-apa-kata-mojang-bogor-JHHEvWLCDh.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A A A

Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020 mendatang.

"Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedie, Selasa (14/07/2020).

Dedie menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.

"Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih disiplin jika tidak ingin terkena denda," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini