Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker

Kiswondari, Jurnalis · Sabtu 26 September 2020 11:55 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 26 620 2284132 ada-10-materi-klaster-ketenagakerjaan-di-ruu-ciptaker-ljNe67nuqf.jpg Lowongan Kerja (Shutterstock)
A A A

JAKARTA – Pada Jumat (25/9/2020) malam kemarin, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas klaster ketenagakerjaan yang mendapatkan penolakan luas dari serikat buruh dan masyarakat.

Klaster ini mulai dibahas di tingkat Panja Baleg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pimpinan DPR, Pimpinan Panja Baleg DPR dan perwakilan dari 30 setikat buruh dalam Tim Sinkronisasi pada akhir Agustus lalu.

 Baca juga: Kemenkeu Sebut Omnibus Law Keuangan Tak Ada Hubungan dengan Independensi BI

Agenda tersebut diawali dengan pemaparan mengenai klaster ketenagakerjaan dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 10 materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.

“Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Ciptaker substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan,” kata Anwar dalam rapat di Baleg DPR.

 Baca juga: RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Anwar menguraikan, 10 materi itu yakni bagian umum yang memuat ketentuan dalam sejumlah UU yang akan direvisi. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Ciptaker akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap RUU Ciptaker Sudah 90%, Tinggal Finalisasi

Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dalam draf regulasi ini telah disempurnakan setelah pemerintah rapat bersama tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.

“Secara garis besar RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya, setelah kami cermati menurut keyakinan kami akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja,” kata Haiyani di kesempatan sama.

Haiyani menyampaikan, penyempurnaan klaster ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi investor. Namun begitu, dia menegaskan, perlindungan bagi pekerja tetap diprioritaskan pemerintah.

“Juga kenyamanan kepada pekerja termasuk tujuannya hadirnya investasi, tetapi investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini