Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sederet Insentif Pajak Jadi Jurus RI Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis · Kamis 11 November 2021 15:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 11 620 2500273 sederet-insentif-pajak-jadi-jurus-ri-jaga-pertumbuhan-ekonomi-uL2UUnzzi1.jpg Kebijakan pemerintah jaga pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19 (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi terutama menjaga kegiatan ekspor-impor dan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tekanan ekonomi berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Hal ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha.

Dia menjelaskan, kini pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian. Namun pajak digunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus melakukan kegiatan.

Baca Juga: Wapres Ingin Ekonomi Syariah Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand. Department store, misalnya, yang biasa biasanya di beli oleh 1.000 pelanggan, tiba-tiba hanya didatangi oleh 50-70 orang. Penerimaan yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut karena tidak dibebani oleh pajak,” kata Suahasil dalam webinar TaxPrime, Kamis (11/11/2021).

Adapun insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti.

Baca Juga: Menko Luhut: Pemulihan Ekonomi Akan Terlihat di Kuartal IV

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5% sampai 4,3% pada tahun 2021. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas yang diiringi dengan stimulus kebijakan yang berlanjut.

“Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja keras melakukan langkah-langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada kegiatan ekspor-impor dan investasi,” kata Rober yang merupakan Senior Advisor TaxPrime.

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP ini mengatur dua hal, pertama pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dari paling tinggi 100% dari kegiatan yang digunakan.

Follow Berita Okezone di Google News

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah mendorong peningkatan investasi melalui penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, fasilitas kawasan bebas free trade zone, dan sebagainya.

“Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor dan impor guna pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata Robert.

Sementara Kementerian Investasi/BKPM telah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi penerapan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RB). Sistem ini memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran, permohonan perizinan, dan pengintegrasian fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance.

Di sisi lain, Suahasil menyebutkan, realisasi insentif pajak yang berlanjut hingga pertengahan Oktober 2021 tercatat sebesar Rp60,57 triliun. Komposisinya, PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 WP sebesar 24,42 triliun, PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP sebesar Rp5,71 triliun, insentif PPh badan oleh seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp540 miliar. Kemudian, insentif PPnBM properti dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimafaatkan 6 pabrikan dengan total Rp2,08 triliun, dan PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp48,01 miliar.

“Secara konsisten kementerian keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah karena kita memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat,” jelas Suahasil.

Kementerian keuangan mencatat, di tahun 2017 belanja perpajakan sebesar Rp234,1 triliun, tahun 2018 senilai Rp266,1 triliun, tahun 2019 sebesar Rp272,1 triliun, dan tahun 2020 senilai Rp234,9 triliun.

“Belanja perpajakan ini bukan saja saat kita mengalami krisis akibat Covid-19 tahun 2020, bahkan sebelum-sebelumnya kita sudah memberikan insentif, ada tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebeasan bea masuk, dan seterusnya. Mengapa belanja perpajakan tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 karena kegiatan ekonomi di tahun 2020 lebih rendah dibandingkan tahun 2019,” ungkap Suahasil.

Di sisi lain, ia memastikan pemerintah telah melakukan pendalaman melalui proses audit, sehingga insentif perpajakan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan dilaporkan dengan akuntabilitas yang baik.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini