JAKARTA - Pemerintah mengusulkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dapat dikelola oleh Kemenpan-RB. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Kita ingin usulkan agar ASN-ASN yang bekerja di lingkungan MA itu langsung dikelola oleh pemerintah melalui MenpanRB," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/10/2022).
Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam forum group discussion (FGD) DPP PDI Perjuangan dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Usulan tersebut, kata Mahfud untuk menangkal praktik korupsi di lingkungan aparat peradilan. Sebab, celah praktik korupsi bermula dari pegawai ASN peradilan.
"Karena orang-orang mafia itu mau menyuap lewat pegawai dulu, enggak langsung ke hakimnya. Sementara pegawai ini PNS," ucap Mahfud.
"Sehingga kita berpikir yaudah kita di roll saja dua tahun sekali biar dia enggak sempat atur perkara. Kalau dipindah lagi seenggaknya akan ketahuan," imbuhnya.
BACA JUGA:Korupsi Helikopter TNI-AU, Irfan Kurnia Didakwa Rugikan Negara Rp738,9 Miliar
Follow Berita Okezone di Google News