JAKARTA - Kementerian Agama RI terus mematangkan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pembahasan peraturan ini ditargetkan harus selesai sebelum Hari Santri 2020.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono meminta kepada tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini.
"Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari Undang-undang Pesantren, maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri (2020), pembahasan ini harus selesai," kata Waryono seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (29/7/2020).
Ada 11 pasal dalam Undang-Undang Pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama.
Baca juga: Bulan Dzulhijjah, Waktunya Lebih Berbakti kepada Orangtua
Regulasi turunan dari UU Pesantren ini ditunggu masyarakat. Regulasi tersebut harus mendorong peningkatan mutu pendidikan di pesantren, sekaligus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik.
"Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kelanjutan turunan UU Pesantren, kapan selesainya?" ceritanya.
"Masyarakat pesantren ini unik, tapi justru inilah tantangan kita. Karenanya perlu membuat pola baru dalam bekerja, yaitu cepat efektif dan efisien," lanjutnya.
Pembahasan aturan turunan ini diikuti tim penyusun dari Direktorat PD Pontren, tim Biro Hukum Kementerian Agama, dan beberapa Kementerian terkait.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)