Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Tantangan Perusahaan Pembiayaan Ajukan Restrukturisasi Kredit

Kunthi Farmar Shandy, Jurnalis · Rabu 12 Agustus 2020 13:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 12 620 2260964 ini-tantangan-perusahaan-pembiayaan-ajukan-restrukturisasi-kredit-fZv8nDUA6e.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan (PP) dalam mengajukan restrukturisasi kepada kreditur antara lain pertama bank tidak memiliki kebijakan dalam memberikan restrukturisasi.

Kedua ketersediaan data yang diminta oleh nasabah, ketiga permohonan penurunan suku bunga. Keempat, proses persetujuan memerlukan waktu dan kelima, bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit dibawah Rp5 Miliar, sementara pinjaman PP termasuk dalam kategori korporasi.

Baca Juga: 182 Perusahaan Pembiayaan Ajukan Restrukturisasi Kredit, Nilainya Fantastis 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, pada dasarnya ada pokok-pokok prinsip restrukturisasi yang diberikan PP kepada debitur untuk menghindari moral hazard, di antaranya restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitur yang terdampak covid-19, bukan debitur yang sebelumnya telah bermasalah.

"Selanjutnya restrukturisasi tidak secara otomatis, artinya debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan, debitur tidak perlu berbondong-bondong datang tetapi cukup disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan)," ujar Bambang saat video virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan akan melakukan assesmen terhadap debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, serta historis pembayaran pokok/bunga, kepastian penguasaan kendaraan.

Baca Juga: OJK Catat 6,73 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp784,3 Triliun, Terbanyak UMKM 

Kemudian perusahaan pembiayaan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dan PP.

Sementara itu, hingga Mei 2020 aset PP sebesar Rp507,11 triliun atau turun -1,42% yoy. Piutang pembiayaan juga turun sebesar -6,38% yoy menjadi Rp420,25 triliun serta sumber pendanaan PP dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri dan obligasi sebesar Rp342,87 triliun atau mengalami penurunan -3,93% yoy dengan laba pada Mei 2020 sebesar Rp2,66 triliun atau turun sebesar -64,64% yoy. Sedangkan Aset Kelolaan sebesar Rp667,96 triliun atau turun sebesar -2,15%.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini