JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pelaku UMKM.
"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu-tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata," kata Sekretaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), Mukhaer Pakkana di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurut dia, dengan ada perlindungan hukum, keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keberpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten
Dengan demikian aspek keadilan sosial ada dalam nafas dan semangat UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah tersebut.
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, diperlukan advokasi yang konkret di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
Selain perlindungan hukum, Mukhaer juga menyinggung tentang perizinan dan pendirian badan hukum usaha, di mana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja tak menyeragamkan semua kegiatan usaha berbasis badan hukum usaha perseroan terbatas (PT) atau lainnya yang harus mengikuti pola dan tata kelola manajemen modern.
Follow Berita Okezone di Google News