Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Potret Sholat Jumat yang Tak Biasa Pasca Fatwa MUI

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Jum'at 20 Maret 2020 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 20 620 2186495 potret-sholat-jumat-yang-tak-biasa-pasca-fatwa-mui-sp8cMzBPeU.jpg Foto: Dede Kurniawan/Okezone
A A A

Namun kata Cholil, kondisi yang rawan corona di Jakarta membuat Muslim boleh meninggalkan sholat Jumat. Hal ini sedanan dengan pendapat Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin.

“Tujuan terbesar syariat Islam adalah melindungi kemaslahatan umat serta melindungi dari marabahaya khususnya mengancam nyawa, seperti dari virus corona,” ujar Ainul saat dihubungi Okezone.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Sementara dalil MUI dalam fatwanya yakni:

... ُسٍِ دُ ٱلَِّلُّ بِىُمُ ٱلِْ ُظْسَ وَلََّ ُسٍِ دُ بِىُمُ ٱلْعُظْسَ ... )البلسة : 581(

… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… (QS. al-Baqarah [2]: 185)

َا ٌَ زَطُىٌ ُ الَِّلِّ صَلَّى اللهُ عَلَُ ْهِ وَطَلَّمَ: «مَ ًْ طَمِعَ الْْىَُادِيَ فَلَمْ ًَمْىَعْهُ مًِ َ اجِّبَاعِهِ، عُرْ زٌ»، كَالُىا: وَمَا الْعُرْزُ؟، كَا ٌَ: «خَىْفٌ أَوْ مَسَضٌ .

Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur”. Para sahabat bertanya : “Apa maksud uzur ?”. Jawab Rasulullah SAW: “Ketakutan atau sakit.” (HR. Abu Daud).

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini