Jokowi menegaskan, new normal bukanlah kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan. Justru, masyarakat dapat tetap produktif dan optimis dengan memerhatikan mekanisme pencegahan Covid-19.
"Kehidupan yang berbeda itu bukanlah kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan, kita kembalikan produktivitas kita dengan optimisme karena kita juga tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan," imbuhnya.
Baca Juga: Pekerja Mulai Berangkat ke Kantor, Bagaimana dengan PNS?
Syarat Pelaksanaan New Normal
Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat, pertama, penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.
Baca Juga: New Normal, Jangan Lupa Cara Cuci Tangan yang Benar
Skema New Normal
Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:
Fase I
25Mei
Pedoman Umum
• Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya
(Social distancing, masker, kebersihan dst)
• Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking kondisi karyawan
• Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Follow Berita Okezone di Google News