Fase 2
1 Juni
Sektor Jasa Retail
• Mall & toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Baca Juga: Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Jakarta Tergantung Kedisiplinan Warganya
Fase 3
8 Juni
Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket & cistern scan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker & tidak ada kerumunan pengunjung.
Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa Sesuai fase 2
Baca Juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni
Fase 4
29 Juni
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase 5
13 dan 20 Juni
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)