Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sudah 278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji 2020

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 16 Juni 2020 12:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 16 620 2230876 sudah-278-jamaah-ajukan-pengembalian-setoran-biaya-haji-2020-1StFknfzCH.jpg Ilustrasi jamaah haji (Okezone.com/Rani)
A A A

JAKARTA - Kementerian Agama RI batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah. Jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diizinkan menarik kembali setorannya.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Aceh Bisa Lobi Arab Saudi untuk Dapat Kuota Haji Sendiri

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kabota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Setoran Pelunasan per Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini