Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sudah 1.280 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Rabu 15 Juli 2020 11:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 15 620 2246614 sudah-1-280-jamaah-ajukan-pengembalian-setoran-pelunasan-biaya-haji-XryaBgasot.jpg Jamaah haji berwukuf di Padang Arafah (Kemenag)
A A A

JAKARTA – Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji hingga Selasa 14 Juli sore kemarin sudah mencapai 1.230 orang, atau 0,065 % dari seluruh jamaah yang melunasi.

"Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya sekitar 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM). “Mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka."

Baca juga: Ini Alasan Arab Saudi Selenggarakan Haji 2020 secara Terbatas

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca juga: Warga dari 160 Negara Daftar Haji Tahun Ini

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.

"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.

Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini