Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Protokol Kesehatan di Rest Area selama Pandemi Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 21 Agustus 2020 14:21 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 21 620 2265361 protokol-kesehatan-di-rest-area-selama-pandemi-covid-19-UPhG0u0UK5.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

PANDEMI virus corona Covid-19 membuat masyarakat Indonesia harus membiasakan pola hidup yang baru untuk mencegah penyebaran penyakit. Salah satunya saat sedang berada di rest area kala menghadapi long weekend kali ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari, melalui website resmi Jasamarga menegaskan bahwa seluruh fasilitas rest area seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya berjalan seperti biasanya.

Dalam kesempatan itu, Tita menjelaskan mengenai standar protokol kesehatan yang harus diterapkan saat mengunjungi rest area apabila ingin mudik atau berlibur.

Baca Juga: Cantiknya Amanda Caesa, Anak Parto yang Jadi Rebutan Dul Jaelani dan Rizky Febian

rest area

Protokol kesehatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

“Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol,” terang Tita.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, masyarakat yang datang ke rest area juga harus menerapkan parking distancing. Cara ini akan membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50 persen kendaraan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.

“Jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.

Baca Juga: 

5 Foto Paskibraka Ganteng Irzan Faiq Ronazy, Pernah Dekat dengan Amanda Caesa Loh
  
5 Foto Paskibraka Ganteng Irzan Faiq Ronazy, Pernah Dekat dengan Amanda Caesa Loh  

Selain beberapa protokol kesehatan yang sudah dijelaskan sebelumnya, Jasamarga pun membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Oleh sebab itu, para tenant pun disarankan untuk melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini