Selain itu, masyarakat yang datang ke rest area juga harus menerapkan parking distancing. Cara ini akan membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50 persen kendaraan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.
“Jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.
Baca Juga:
Selain beberapa protokol kesehatan yang sudah dijelaskan sebelumnya, Jasamarga pun membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Oleh sebab itu, para tenant pun disarankan untuk melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)