Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPKM Level 4 Diperpanjang, Masalah Pasien Kristis Sulit Cari RS Jadi Tantangan

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 26 Juli 2021 10:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 26 620 2445997 ppkm-level-4-diperpanjang-masalah-pasien-kristis-sulit-cari-rs-jadi-tantangan-q2cbTWypth.jpg Ilustrasi (Foto : Livescience)
A A A

PRESIDEN Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang sebelumnya dikenal sebagai PPKM Darurat, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tren kasus terus menurun menjadi alasan kuat. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, saat konferensi pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, belum lama ini.

Keputusan tersebut diambil karena terjadi tren perbaikan dalam menangani pandemi Covid-19, mulai dari laju kenaikan kasus, BOR, dan 'positivity rate' yang mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Rumah Sakit Covid-19

Meski terjadi tren penurunan, Jokowi mengingatkan bahaya varian Delta yang sangat menular. Untuk itu, dia meminta kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperketat protokol kesehatan.

Baca Juga : Waspadai Long Covid-19, Tubuh Belum Fit meski Sudah Sembuh

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Profesor Zubairi Djoerban menyatakan bahwa kebijakan memperpanjang PPKM Level 4 adalah hal yang wajar.

"Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) kewalahan, pasien kritis sulit cari rumah sakit, serta positivity rate pun masih tinggi. Jadi, wajar PPKM Darurat (PPKM Level 4) diperpanjang," terangnya di Twitter, beberapa waktu lalu.

Prof Beri, sapaan akrabnya, melanjutkan, dengan keluarnya keputusan PPKM Level 4 diperpanjang, diharapkan negara berbenah agar pandemi ini benar-benar terkendali dengan baik.

"Semoga keputusan ini memberi waktu bagi negara mempersiapkan diri dan bisa konsisten dalam mengawasi sektor-sektor yang diperlonggar," tambahnya.

Penyesuaian baru yang diberlakukan pada PPKM Level 4 itu sendiri antara lain:

1. Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilahkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Lalu, pasar rakyat selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00, pengaturan lebih lanjut diatur Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00, yang aturan teknisnya diatur Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, yang memiliki lapak terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan dibatasi 20 menit.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini