JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) hingga masker. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada diskusi online.
Menurutnya proyeksi surplus tersebut berdasarkan data yang diolah Kemenperin dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memutuskan untuk mencabut peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020, tentang larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Baca juga: Pelajari Dulu Hal Ini Sebelum Ekspor ke Eropa
Berikut adalah fakta mengenai ekspor masker yang dirangkum Okezone:
1. Surplus masker
Menperin menjelaskan, terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,9 miliar pcs untuk masker bedah, 377,7 juta pcs untuk masker kain, 13,2 juta pcs untuk pakaian bedah atau surgical gown.
Kemudian, lanjut dia 356,6 juta pcs pakaian pelindung medis atau coverall. Di mana pada Januari atau Februari, Indonesia dihadapi oleh masalah keterbatasan pasokan APD dan masker.
"Maka itu kami pun berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk memproduksi masker dan APD," jelas dia.
2. Berkat Kinerja Industri Tekstil
Dia menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil atau TPT ini berupaya mempertahankan kinerja industrinya dengan melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan APD dan masker untuk tenaga medis.
"Serta memproduksi masker dari kain sehingga terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall, surgical gown, dan surgical mask," ungkap dia.
Lalu, lanjut dia dengan adanya surplus produksi alat kesehatan tersebut, Kemenperin akan mendorong ekspor ke negara-negara lain yang membutuhkan.
"Kita berhasil memproduksi cukup bahkan lebih. Dan kelebihan ini akan kita bisa pergunakan untuk membantu negara-negara lain dalam bentuk ekspor," tandas dia.
Follow Berita Okezone di Google News