Tetap berjalannya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi masalah tersendiri di negara ini. Terlebih, ditemukan beberapa kasus Pilkada abai protokol kesehatan.
Di sisi lain, Indonesia sejatinya tengah berjuang melawan pandemi. Sudah banyak tenaga kesehatan dan dokter gugur saat bertugas. Tidak hanya itu, kapasitas rumah sakit untuk menampung pasien baru pun terus menipis.
Menurut catatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), peningkatan kasus Covid-19 disebabkan banyaknya penularan di perkantoran, transportasi umum, dan restoran. Di sisi lain, kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.
Menjadi catatan, Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Ada beberapa aturan yang sejatinya mesti dijalankan calon pasangan dalam menggelar Pilkada 2020.
Misalnya, kewajiban melakukan tes PCR Covid-19 untuk pasangan calon, pembatasan peserta yang hadir dalam pertemuan tatap muka menjadi 50 orang dengan jarak minimal 1 meter antarpeserta. Lalu, diberlakukan pembatasan jumlah undangan dan/atau pendukung menjadi 50 orang untuk pasangan calon, dan penyediaan pelindung diri.
"Di dalam PKPU pun memperbolehkan dilaksanakannya rapat umum, pentas seni, konsep musik, kegiatan olahraga, perlombaan dan bazaar, tentunya dengan pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal 100 orang dan semuanya menjalankan protokol kesehatan," tulis laporan FKUI yang diterima Okezone, belum lama ini.
Baca Juga : Kampanye Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Jalankan Protokol Kesehatan Ini
Nah, meski aturannya sudah sangat jelas, sayangnya realita tak seindah apa yang tertulis di atas kertas. Ya, terdapat beberapa laporan kejadian pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Pilkada 2020 oleh para calon dan pendukung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pendaftaran Pilkada 2020, yaitu 4 hingga 6 September 2020 lalu. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah munculnya kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Kerumunan massa ini merupakan hal yang seharusnya dapat dimitigasi karena selalu terjadi dari tahun ke tahun. Kerumunan dan arak-arakan massa dalam situasi normal juga dapat menimbulkan masalah, terlebih lagi jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19," tulis laporan FKUI.
Follow Berita Okezone di Google News