Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Angkat Ekonomi RI, Mendag Minta Pelaku Usaha Pasarkan Produk dalam Negeri

Giri Hartomo, Jurnalis · Kamis 25 Juni 2020 16:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 25 620 2236292 angkat-ekonomi-ri-mendag-minta-pelaku-usaha-pasarkan-produk-dalam-negeri-lm55YXYdLa.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengajak pelaku usaha lebih memprioritaskan produk dalam negeri untuk dipasarkan dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

“Sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020, Pemerintah mendorong pelaku usaha lebih memasarkan produk-produk dalam negeri untuk mengangkat ekonomi Indonesia, khususnya di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag dilansir dari laman Kemendag, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Mulai 5 Juli, Bea Masuk Produk RI ke Australia Turun hingga 0%

Mendag menyampaikan, tatanan normal baru di sektor perdagangan ini dapat menjadi titik tolak bagi aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat Indonesia. Saat ini era normal baru harus dihadapi bersama dengan inovasi dan adaptasi secara terus-menerus.

“Tantangan perdagangan global dan nasional di masa yang akan datang tentu akan semakin kompleks dan masih diliputi dengan ketidakpastian. Saat ini era normal baru harus dihadapi bersama dengan inovasi dan adaptasi secara terus-menerus. Untuk itu, Kementerian Perdagangan harus mengambil kebijakan untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat sekaligus mengamankan perekonomian nasional,” ungkap Mendag.

Baca Juga: Gawat! Kasus Positif Covid-19 di Sulawesi Selatan Semakin Melonjak

Mendag mengungkapkan, untuk pembukaan fasilitas perdagangan di era normal baru, Kementerian Perdagangan telah menyusun pedoman dan berbagai tahapan. Implementasi pedoman dan tahapan tersebut tergantung beberapa parameter, seperti tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha; serta kesiapan tim evaluasi dan pengawasan oleh Gugus Tugas Covid-19, BNPB,dan Pemerintah Daerah.

Mendag juga mengungkapkan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 dan “New Normal”. Pada surat edaran tersebut pembukaan aktivitas perdagangan dilakukan secara bertahap, baik proses maupun waktu, dengan lima fase yang mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.

“Pemulihan aktivitas perdagangan juga dilakukan dengan peningkatan akses pasar untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui melalui akselerasi transformasi digital UMKM,” tandas Mendag.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini