Dalam kesempatan itu dia menambahkan, pemerintah dan wakil rakyat dalam membuat peraturan perundang-undangan patut memperhatikan sila di dalam pancasila maupun pasal di dalam UUD 1945. Dua dasar negara itu, kata dia, adalah kesepakatan para pendiri bangsa sehingga negara ini tetap terjaga keutuhannya.
"Kita sebagai bangsa masih bisa utuh sampai hari ini karena kita konsisten dan konsekuen dengan kesepakatan yang telah dibuat para founding fathers kita, jangan cederai kesepakatan tersebut, jangan nodai kesepakatan para pandehulu tersebut," pungkasnya.
Baca juga: MUI: Kegiatan Takbiran Idul Adha Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Follow Berita Okezone di Google News
(han)