JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata langsung membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. Setidaknya ada ratusan investor asing yang menyatakan niat untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Hal ini nantinya akan meningkatkan investasi Indonesia serta membuka banyak lapangan pekerjaan. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha
1. 153 Perusahaan Siap Menanamkan Modal di Indonesia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari investasi yang nantinya dilakukan ke-153 perusahan asing tersebut, maka dipastikan nilai investasi dalam negeri pada 2021 akan mengalami kenaikan yang signifikan.
2. Indonesia Akan Naik Level dalam Hal Kemudahan Berbisnis
Dengan demikian, kemudahan berbisnis di Indonesia yang berada di level atau urutan ke-73 di dunia akan menaiki posisi yang lebih baik.
Baca juga: Urgensi UU Ciptaker, Manfaatkan Bonus Demografi serta Penyediaan Lapangan Kerja
3. Negara Asal Investor 153 Perusahaan
Investor tersebut berasal dari beberapa negara seperti Korea Selatan (Korsel), Taiwan, Jepang, Amerika Serikat hingga China.
Follow Berita Okezone di Google News