GUNA memudahkan pemerintah untuk melakukan pengecekan dan pemantauan, maka mereka yang bepergian ke ruang publik memang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain untuk tracing ketika ada yang terpapar Covid-19, aplikasi ini juga sebagai kontrol bagi mereka yang belum vaksin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan perkembangan implementasi scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi dalam upaya melakukan tracing untuk mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air.
Untuk memantau pergerakan dan pengawasan terkait mobilitas masyarakat, pemerintah telah memperkuat teknologi berbasis digital sebagai salah satu kunci penanganan Covid-19. Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang maupun fasilitas publik.
Terdapat enam sektor utama yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, diantanya:
1. Sektor perdagangan
2. Sektor transportasi
3. Sektor pariwisata
4. Kantor atau pabrik
5. Sektor keagamaan
6. Sektor pendidikan
Berdasarkan perkembangan implementasi scan QR code PeduliLindungi berdasarkan data per 7-28 Desember 2021 yang dikumpulkan Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), diperoleh hasil yang mengejutkan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan selama periode tersebut, terdapat setidaknya 60.559 outlet yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sementara total pengguna fitur aplikasi PeduliLindungi mencapai 14.754.527.
"Jumlah masyarakat yang diperbolehkan masuk (sudah vaksin 2 kali) sebanyak 4.780.156 jiwa," terang Menkes Budi, dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/12/2021).
Follow Berita Okezone di Google News