Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Randa Septian Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Dia Coba-Coba Pakai Ganja

Ravie Wardani, Jurnalis · Senin 31 Januari 2022 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 31 620 2540585 randa-septian-tersandung-kasus-narkoba-polisi-dia-coba-coba-pakai-ganja-3EPXzkctiD.jpg Randa Septian (Foto: IG Randa Septian)
A A A

Dari penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan.Adapun barang bukti tersebut berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini