Kemudian, lanjut dia para pelaku usaha sudah mempersiapkan diri menerapkan new normal sesuai Permenkes yang baru baru ini di publikasi oleh pemerintah.
"Pelaku usaha akan tetap mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar kurvanya semakin menurun. Termasuk pengelola mal tentu akan menunggu kepastian dari Pemprov DKI Jakarta kapan bisa buka kembali," ungkap dia.
Pusat Perbelanjaan Dihantui Kebangkrutan
Di lain sisi, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan jika mal tidak dibuka akan berdampak pada bisnis ritel yang menyebabkan kebangkrutan (kolaps).
"Bilamana tidak dilakukan buka kembali mal, maka semua bisnis terkait (seperti ritel, tenant) dan terdampak akan kolaps," kata Ketua APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat.
Ellen mengatakan, bilamana pusat belanja melakukan new normal dengan mempersiapkan berbagai keamanan pengunjung dan karyawan dan juga mengikuti berbagai arahan pemerintah, maka mestinya tidak akan bermasalah.
Selain itu pihak pengelola mal juga sudah mendapatkan Standard Operating Prosedure (SOP) basic yang harus dilakukan. Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ruang public mal rata-rata berukuran cukup besar dengan memiliki banyak entrance serta juga memiliki koridor yang cukup lebar.
"Jadi Physical distancing akan lebih terjaga dengan baik," ujar Ellen.
Sebagai penutup, Ellen membandingkan bagaimana ekosistem mal dan pasar tradisional. Menurutnya, mal lebih positioning daripada pasar tradisional.
"Mari kita juga bandingkan dengan situasi di pasar tradisional yang saat PSBB tetap buka. Dari segi pengontrolan pemprov terhadap mal anggota APPBI selama PSBB, semua anggota mengikuti protokol kesehatan dan peraturan selama PSBB belum pernah kami mendapatkan complain tentang anggota kami , semua siap mengikuti arahan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)