Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pembukaan Mal Kembali, Imajinasi Saat Dihantui Kebangkrutan

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 27 Mei 2020 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 27 620 2220446 pembukaan-mal-kembali-imajinasi-saat-dihantui-kebangkrutan-2eejSBHJSl.jpg Ritel (reuters)
A A A

JAKARTA - Wacana pembukaan pusat perbelanjaan seperti mal semakin dekat. Banyak perhitungan yang dilakukan oleh banyak pihak, terutama pemerintah dan juga para pengusaha.

Pembukaan mal ini sejalan akan penerapan new normal di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Dalam skenarionya, pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap pada 5 Juni dan 8 Juni 2020.

Bahkan, para pengelola pusat perbelanjaan sudah menyiapkan banyak protokol untuk diterapkan dalam era new normal tersebut. Bahkan, data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dari 80 pusat belanja yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, saat ini ada kurang lebih 67 pusat belanja yang rencana dibuka pada 5 Juni 2020. Sementara 6 mal akan dibuka pada 8 Juni 2020.

 Baca juga: Anies soal Mal Jakarta Dibuka 5 Juni: Itu Imajinasi

Akan tetapi, kepercayaan diri para pengelola tersebut menuai pro dan kontra. Hal ini dikarenakan protokol kesehatan dan kedisiplinan masyarakat masih dipertanyakan.

Keinginan para pengelola tersebut pun ternyata tergantung dari keputusan pemerintah, terutama daerah. Di mana, perhitungan akan dampak Covid-19 diperhitungkan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pihaknya belum memutuskan untuk kembali membuka mal ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga berakhir pada 4 Juni 2020.

 Baca juga: Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Jakarta Tergantung Kedisiplinan Warganya

Anies menegaskan, bila ada pihak yang mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah mengizinkan operasional pusat perbelanjaan, itu hanya bualan belaka. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang melonggarkan aktivitas mal kembali dibuka.

"Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi. Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies.

Anies mengaku belum memutuskan PSBB fase ketiga ini merupakan yang terakhir atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu data penelitian dari pakar epidemiologi terkait perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

 Baca juga: Mal Dibuka di New Normal, Pengunjung Dibatasi hingga Efek ke Ekonomi RI

"Saya selalu mengatakan PSBB ini bisa menjadi PSBB penghabisan, tetapi bisa juga diperpanjang, tergantung pantauan atas aktivitas masyarakat saat ini," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, masa PSBB memang berakhir tanggal 4 Juni 2020, tentu penentuan diperpanjang atau diperlonggar semua kembali ke hasil evaluasi dari Pemerintah DKI.

"Kita pelaku usaha mendukung upaya Pemprov DKI memperketat arus balik pemudik masuk Ibu Kota untuk memastikan tidak melonjaknya kembali penularan Covid 19," ujar dia kepada Okezone.

Menurut dia, dunia usaha saat ini sudah meradang ingin segara geliat ekonomi bisa berputar. Dengan semakin dekatnya batas waktu PSBB dengan harapan tidak diperpanjang lagi.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, lanjut dia para pelaku usaha sudah mempersiapkan diri menerapkan new normal sesuai Permenkes yang baru baru ini di publikasi oleh pemerintah.

"Pelaku usaha akan tetap mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar kurvanya semakin menurun. Termasuk pengelola mal tentu akan menunggu kepastian dari Pemprov DKI Jakarta kapan bisa buka kembali," ungkap dia.

Pusat Perbelanjaan Dihantui Kebangkrutan

Di lain sisi, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan jika mal tidak dibuka akan berdampak pada bisnis ritel yang menyebabkan kebangkrutan (kolaps).

"Bilamana tidak dilakukan buka kembali mal, maka semua bisnis terkait (seperti ritel, tenant) dan terdampak akan kolaps," kata Ketua APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat.

Ellen mengatakan, bilamana pusat belanja melakukan new normal dengan mempersiapkan berbagai keamanan pengunjung dan karyawan dan juga mengikuti berbagai arahan pemerintah, maka mestinya tidak akan bermasalah.

Selain itu pihak pengelola mal juga sudah mendapatkan Standard Operating Prosedure (SOP) basic yang harus dilakukan. Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ruang public mal rata-rata berukuran cukup besar dengan memiliki banyak entrance serta juga memiliki koridor yang cukup lebar.

"Jadi Physical distancing akan lebih terjaga dengan baik," ujar Ellen.

Sebagai penutup, Ellen membandingkan bagaimana ekosistem mal dan pasar tradisional. Menurutnya, mal lebih positioning daripada pasar tradisional.

"Mari kita juga bandingkan dengan situasi di pasar tradisional yang saat PSBB tetap buka. Dari segi pengontrolan pemprov terhadap mal anggota APPBI selama PSBB, semua anggota mengikuti protokol kesehatan dan peraturan selama PSBB belum pernah kami mendapatkan complain tentang anggota kami , semua siap mengikuti arahan," ujarnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini