Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Imbauan Terbaru Dewan Masjid Indonesia soal Sholat Jumat di Era New Normal

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 17 Juni 2020 20:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 17 620 2231810 imbauan-terbaru-dewan-masjid-indonesia-soal-sholat-jumat-di-era-new-normal-LExoEA4oBV.jpg Sholat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
A A A

PIMPINAN Pusan Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan imbauan terkait Sholat Jumat pada era tatanan kenormalan baru atau new normal. Imbauan dalam bentuk Surat Edaran ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020.

"Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19," kata Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla, Rabu (15/6/2020).

Berikut isi Surat Edaran PP DMI tentang Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 Juni 2020 dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

 ilustrasi

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;

 Baca juga: Polemik Fatwa MUI tentang Sholat Jumat, Ini Sikap Nahdlatul Ulama

b. Bagi Masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membeludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;

c. Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakuakan pengaturan sebagai berikut:

- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081……31), maka sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar pukul 12.00 dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

 

-Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat benepatan dengan tanggal Genap (cantoh' 26 Juni 2020) make Jamaah yang memillki ujung nomor handphone (HF) Genap (canton 081. ..40), make Sholat Jumat pada gelombang/shm pertama yaltu sekitar jam 12 00 dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang shift kedua sekitar pukul 13.00.

-Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaluran Iantai.

Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang kedua adalah lantai 11-20.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini