Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta Terbaru Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift Selama Covid-19

Feby Novalius, Jurnalis · Minggu 19 Juli 2020 07:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2248093 5-fakta-terbaru-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift-selama-covid-19-IzV6vcPOjb.jpg Jam Kerja PNS Diatur Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A A A

4. Jam Kerja PNS Terbaru

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

5. Tolong Evaluasi Jam Kerja

MenPANRB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada MenPANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo. (feb)

Follow Berita Okezone di Google News

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini